Masalah Adzan Jum'at, 1 Kali atau 2 Kali ? ini dia Jawabannya


1. Adzan Jum’at Satu Kali
Hadis dari Syaib bin Yazid yang artinya: “Karena hadis riwayat Bukhari, Nasai dan Abu dawud dari Saib bin Yazid r.a, yang berkata: “Adapun seruan pada hari Jum’ah itu pertama (adzan) tatkala Imam duduk di atas mimbar, pada masa Rasulullah SAW, pada masa Khalifah Abu Bakar r.a, pada masa Khalifah Umar r.a, setelah tiba masa Khalifah Utsman r.a, dan orang semakin banyak maka beliau menambah adzan ketiga di atas Zaura (nama tempat di pasar) yang mana pada masa Nabi Saw hanya ada seorang Muadzain.”. bagi orang atau kelompok yang menjalankan adzan jum’at satu kali mengacu pada masa Rasulullah yang berarti apa yang dilakukan oleh Khalifah Utsman tidak dilanjutkan.  Adapun alasan Ulama lain yang berpendapat bahwa adzan jum’at hanya satu kali adalah bahwa Khalifah Utsman menambahkan adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal, yakni pada masa itu kaum Muslimin semakin banyak jumlahnya dan tempat-tempat mereka berjauhan dari Masjid Nabawi. Beliau hanya ingin menyampaikan kepada mereka (kaum Muslimin) tentang masuknya waktu shalat, dengan mengqiyaskan shalat-shalat lainnya. Oleh karena itu, beliau memasukkan shalat Jum‘at ke dalamnya dan menetapkan kekhususan Jum‘at dengan adzan di depan khatib.
Syaikh al-Albani dalam al-Ajwibah an-Nafi’ah berpendapat bahwa kondisi sekarang dianggap sudah tidak memerlukan adzan tambahan sebelum khatib naik mimbar. Hampir tidak ada seorang pun yang berjalan beberapa langkah, melainkan pasti mendengar adzan Jum‘at dari menara-menara masjid. Apalagi alat-alat pengeras suara telah dipasang di menara-menara tersebut, jam-jam penunjuk waktu dan selainnya telah tersebar di mana-mana. Ada pula yang berpendapat bahwa, melakukan adzan Jum’at sama seperti yang dilakukan oleh Utsman r.a. sekarang ini termasuk di dalam tashiilul haashil (berusaha mewujudkan sesuatu yang sudah ada) dan ini tidak boleh, terutama masalah ini mengandung unsur tambahan atas sunnah yang telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. tanpa alasan yang membenarkannya. Pendapat tersebut mencoba dikuatkan dengan mencermati lagi sejarah, di mana Ali bin Abi Thalib r.a ketika berada di Kuffah merasa cukup dengan sunnah Rasulullah saw tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh Utsman r.a., hal ini seperti yang diungkap di dalam Tafsir al-Qurthubi. 

2. Adzan Jum’at Dua Kali
Dari Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". (Shahih al-Bukhari). Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath alMu'in, yang mengatakan: "Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat Shubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya". (Fath alMu'in: 15). Orang atau kelompok yang menjalankan adzan jum’at sebanyak dua kali menganggap bahwa ijtihad Utsman sebagai ijma’ sukuti, yaitu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Ijma’ sukuti dianggap memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma' para sahabat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab al-Mawahib al Laduniyah sebagaimana juga dikutip oleh Cholil Nafis sebagai berikut:  "Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma' sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah,  juz II,: 249). 
Ulama yang berpendapat adzan jum’at dua kali menerangkan bahwa pengambilan hukum tersebut tidak mengubah sunah Rasul karena mengikuti Utsman bin Affan r.a. itu juga berarti ikut Rasulullah SAW. Sebab Rasulullah saw telah bersabda yang artinya: "Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah alKhulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal) 

Pendapat lain beralasan bahwa adzan Jumat dua kali memang perbuatan yang tidak diperintahkan, tetapi juga tidak dilarang, dan mengandung unsur maslahah, selain juga dianggap ijma’ sukuti jadi tidak ada masalah dalam pelaksanaannya.

0 komentar:

Posting Komentar