Qunut Nazilah
A. Yang Mensunnahkan
Dalam sebuah tanyajawab Gus Mus
tentang Qunut Nazilah yang pernah dimuat www.pesantrenvirtual.com, KH. Musthafa
Bisri atau yang akrab di sapa Gus Mus menulis bahwa mengartikan qunut dengan
tunduk; merendahkan diri kepada Allah; mengheningkan cipta; berdiri shalat.
Kemudian, dalam perkembangannya, qunut di gunakan untuk do’a tertentu di dalam
shalat. Nazilah sendiri biasa diartikan
dengan ―musibah. Nabi Muhammad SAW, demikian tulis Gus Mus, pernah berqunut
pada setiap 5 waktu shalat, yaitu salahsatunya pada saat ada nazilah (musibah).
Pernah pula Nabi melakukan qunut muthlaq, yakni qunut yang dilakukan tanpa
sebab yang khusus. Jadi, qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan saat
terjadi malapetaka yang menimpa kaum muslimin. Seperti dulu ketika
Rasulullah SAW atas permintaan Ri'l Dzukwan dan 'Ushiyyah dari kabilah Sulaim,
mengirim 70 orang Qura‘(semacam guru ngaji) untuk mengajarkan soal agama kepada
kaum mereka. Dan ternyata setelah sampai di suatu tempat yang bernama Bi'r
alMa'uunah orang-orang itu berkhianat dan membunuh ketujuh puluh orang Quraa
tersebut. Mendengar itu Rasulullah SAW berdoa dalam shalat untuk kaum
mustadh'afiin, orang-orang yang tertindas, di Mekkah. Qunut Nazilah adalah sunnah hai‘ah hukumnya
(kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Hal ini sebagaimana
menurut Imam Syafi'i, qunut nazilah disunnahkan pada setiap shalat 5 waktu,
setelah ruku' yang terakhir, baik oleh imam atau yang shalat sendirian
(munfarid): bagi yang makmum tinggal mengamini do’a imam. Dasar disunnahkannya qunut nazilah oleh
kalangan NU antara lain hadist Nabi yang artinya: “Rasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk
kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka beliau doa qunut
setelah ruku‟ (HR. Bukhori dan Ahmad).
Sementara bacaan do’a untuk qunut
nazilah samadengan qunut subuh, Hanya biasanya dalam qunut nazilah ditambahkan
sesuai kepentingan yang berkaitan dengan musibah yang terjadi. Disunnahkannya
qunut nazilah yang sejalan dengan pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad,
Al-Laits bin Sa‘d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama
ahlul hadits. Qunut nazilah tidaklah manzukh sejak turunnya al-Qur‘an surat
alimran ayat 128, sebagaimana hadist Abu Hurairah riwayat Bukhari-Muslim yang
artinya: “Adalah Rasulullah shollallahu
„alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari raka‟at kedua) di
shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I‟tidal) berkata:
“Sami‟allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam
keadaan berdiri. “Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin
Hisyam, „Ayyasy bin Abi Rabi‟ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin.
Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah
atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah
terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri‟lu,
Dzakwan dan „Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian
sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat: “Tak
ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima
taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang
yang zalim”. (HR.Bukhari-Muslim)
Menurut kalangan yang sepakat masih
disunnahkannya qunut nazilah, termasuk kalangan NU pada umumnya, berpendapat
bahwa berdalilkan dengan hadits tersebut di atas menganggap mansukh-nya qunut
adalah pendalilan yang lemah, karena dua hal: Pertama: ayat tersebut tidaklah
menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby
dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah
bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan
hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib. Kedua: sebuah hadis yang diriwayatkan oleh
Bukhari yang artinya:
Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu
beliau berkata: “Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara
shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah
melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya‟ dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan
untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir”. (HR.
Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah
belum mansukh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah
tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam
dengan qunut nazilah.
B. Yang Tidak Mensunnahkan
Pemahaman yang berlainan mengenai
hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw tidak mengerjakan qunut Nazilah
setelah diturunkan surat Ali Imran ayat 128:
Artinya: Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam
urusan mereka itu atau Allah menerima Taubat mereka, atau mengazab mereka
karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.
Dalam do’a itu Rasulullah mohon
dikutuknya mereka yang telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan
Allah terhadap mereka. Kemudian turunlah ayat di atas. Pemahaman yang timbul dari riwayat tersebut
ialah:
1. Bahwa qunut nazilah tidak boleh lagi
diamalkan
2. Boleh dikerjakan dengan tidak
menggunakan kata kutukan dan permohonan terhadap perorangan.
😎 Bergaya Sambil Mencari Pahala, Kenapa Tidak 😎
BalasHapus.
Dengan Kaos Dakwah dari Gootick Apparel yang akan membuat penampilan teman-teman pasti berbeda dari yang lain 😍😍😍
.
Dengan bahan Material dari Catton Bamboo yang memiliki kualitas tidak perlu di ragukan dan Sablon yang Rapih dan Kuat. Baca Terlebih dahulu kelebihan dari Cotton Bamboo ==>> https://bit.ly/39lCBC7 <<==
Tersedia 5 tulisan bermakna Islami dan pilihan warna yang pastinya cocok di pakai untuk kegiatan sehari-hari yang akan terlihat Elegan dan Simple, Rapih dan Pastinya Keren.
.
"Promo HEMAT" Harga Normal Rp.100 K dan dapatkan potongan diskon harga sebesar Rp. 30 K.
.
Untuk informasi pemesanan silahkan klik link dibawah ini, untuk di arahk
.
Kaos Dakwah Terbaru
Testimoni di Instagram: #gootickapparel
.
Tunggu apalagi Langsung Ambil Promonya selagi masih Tersedia
Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
Mungkin Kau Sering Lupa Kebaikan Istrimu